Biro Akademik Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat

Biro Akademik Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat

PEDOMAN UPACARA WISUDA SEMESTER 118TAHUN AKADEMIK 2022/2023UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA,SICC SENTUL CITY, 11 OKTOBER 2023

Sehubungan akan dilaksanakannya Wisuda Universitas Negeri Jakarta pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 di Sentul International Convention Center (SICC) Sentul City, Jl. Jenderal Sudirman, Cipambuan, Kec. Babakan Madang, Bogor, dengan ini Panitia Pelaksana Wisuda memberitahukan kepada seluruh calon Wisudawan tentang pedoman pelaksanaan Acara Wisuda Universitas Negeri Jakarta, yang wajib diketahui dan dilaksanakan, agar acara Wisuda dapat berjalan dengan baik, khidmat dan lancar. Pedoman yang harus diperhatikan oleh calon Wisudawan dan undangan sebagai berikut:

A. Ketentuan Umum

  1. Wisuda ini adalah wisuda Lulusan Semester 118 Tahun Akademik 2022/2023 yang dilaksanakan secara Luring.
  2. Wisuda akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 mulai 08.00 WIB sampai selesai.
  3. Seluruh calon wisudawan telah menyelesaikan persyaratan administrasi yang sudah ditentukan oleh Universitas Negeri Jakarta.
  4. Seluruh calon wisudawan wajib menggunakan pakaian toga selama acara berlangsung.
  5. Diharapkan sudah sarapan terlebih dahulu
  6. Seluruh calon wisudawan diharapkan mengikuti prosesi wisuda dari awal sampai semua prosesi berakhir.

B. Tempat dan Waktu Wisuda

Waktu dan tempat pelaksanaan Wisuda Semester 118, TA 2022/2023 Universitas Negeri Jakarta :
Hari : Rabu
Tanggal : 11 Oktober 2023
Pukul : 08.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Sentul International Convention Center (SICC) Sentul City, Jl. Jenderal Sudirman, Cipambuan, Kec. Babakan Madang, Bogor.

C. Tata Tertib Wisuda

  1. Pada acara Wisuda berlangsung wisudawan diwajibkan memakai pakaian upacara sebagai berikut :
    PRIA : Kemeja putih polos, berdasi, sepatu pantovel dan toga wisuda (Tidak boleh memakai sepatu kets)
    WANITA : Pakaian Nasional (kebaya), rok atau bawahan dibawah lutut dan toga wisuda serta memakai sepatu ber Hak/Heels atau Wedges (Tidak boleh memakai sepatu kets).
    Orang tua / pendamping : Berpakaian Rapi dan Formal
  2. Pintu masuk akan dibuka sejak pukul 06.00 Wisudawan maupun orang tua/pendamping sudah bisa memasuki ruangan sejak pukul 06.00.
  3. Dilarang membawa Rokok/ Rokok elektrik, Korek api, Makanan, Minuman Berwarna, Tumbler, Obat Terlarang, Senjata tajam kedalam gedung. Hanya diperkenankan membawa air mineral yang masih bersegel.
  4. Akan dilakukan screening pada setiap pintu masuk. Barang hasil screening tidak ada jaminan kembali.
  5. Panitia tidak menyediakan tempat penitipan barang atau tas, dan seluruh kehilangan bukan menjadi tanggung jawab panitia.
  6. Seluruh hadirin agar menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya acara
  7. Undangan untuk orang tua/pendamping wisudawan berlaku 2 orang
  8. Tidak diperbolehkan membawa anak kecil dibawah 12 tahun
  9. Undangan harus dibawa orang tua/pendamping , sebagai tanda masuk dan penukaran kupon konsumsi.
  10. Wisudawan harus sudah berada di ruang Auditorium Gedung SICC sebelum pukul 08.00, karena akan ada Latihan pelantikan pukul 08.00 – 08.30
  11. Wisudawan memasuki Gedung SICC melalui pintu 2 dan 3
  12. Orang tua memasuki Gedung SICC melalui pintu 4,5 dan 6
  13. Wisudawan dimohon tidak meninggalkan ruang wisuda selama acara berlangsung
  14. Setelah menerima map dokumen dari fakultas masing masing, wisudawan langsung keluar melalui pintu yang sama saat masuk.
  15. Wisudawan dimohon tidak berkerumun setelah acara selesai.

D. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH WISUDAWAN PADA UPACARA WISUDA

  1. Diwajibkan telah berada di dalam ruangan SICC paling lambat Pukul 08.00 WIB di kursi Wisudawan untuk pengarahan pelaksanaan upacara pelantikan Wisuda (keterlambatan dapat berakibat tidak diperbolehkan memasuki ruang upacara dan tidak diperkenankan mengikuti upacara wisuda).
  2. Penempatan tempat duduk sesuai dengan NOMOR yang tertera di tempat duduk (penunjuk tempat duduk wisudawan di lokasi).
  3. Penyerahan map dokumen oleh Dekan masing masing fakultas sesuai NOMOR urut yang sudah ditetapkan.
  4. Wajib menjaga ketertiban dan kekhidmatan selama jalannya Sidang Wisuda, tidak diperkenankan berbicara dengan sesama wisudawan, membuat kegaduhan/keributan ditempat duduk. Dilarang keras meninggalkan tempat duduk (kecuali ke toilet), selama jalannya sidang.
  5. Wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh jalannya Sidang Wisuda sampai selesai.
  6. Wajib mengikuti segala petunjuk dan ketentuan yang telah ditetapkan Panitia Wisuda baik sebelum, saat pengarahan hingga pelaksanaan Wisuda berakhir.
  7. Bagi Wisudawan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang digariskan, Panitia Wisuda atas nama UNJ berhak mengambil tindakan tegas. Demikianlah pedoman upacara Wisuda Semester 118 TA. 2022/2023 Universitas Negeri Jakarta, dibuat untuk diperhatikan bagi seluruh calon Wisudawan. Semoga dengan adanya kerja sama semua pihak, acara Wisuda Semester 118 TA. 2022/2023 UNJ dapat berjalan dengan baik, khidmat dan lancar. Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Jakarta, 4 Oktober 2023
Wakil Rektor Bidang Akademik
Universitas Negeri Jakarta

Leave a Comment

Scroll to Top