Biro Akademik Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat

Biro Akademik Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat

PEDOMAN UPACARA WISUDA SEMESTER 119 TAHUN AKADEMIK 2023-2024 UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Sehubungan akan dilaksanakannya Wisuda Universitas Negeri Jakarta pada hari Rabu, 06 Maret 2024 di Sentul International Convention Center (SICC) Sentul City, Jl. Jenderal Sudirman, Cipambuan, Kec.Babakan Madang, Bogor, dengan ini Panitia Pelaksana Wisuda memberitahukan kepada seluruh calon Wisudawan tentang pedoman pelaksanaan Acara Wisuda Universitas Negeri Jakarta, yang wajib diketahui dan dilaksanakan, agar acara Wisuda dapat berjalan dengan baik, khidmat dan lancar. Pedoman yang harus diperhatikan oleh calon Wisudawan dan undangan sebagai berikut:

A. Ketentuan Umum :

  1. Wisuda ini adalah wisuda Semester 119 Tahun Akademik 2023/2024 yang dilaksanakan secara Luring.
  2. Wisuda akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 mulai jam 08.00 WIB sampai dengan selesai.
  3. Seluruh calon wisudawan telah menyelesaikan persyaratan administrasi yang sudah ditentukan oleh Universitas Negeri Jakarta.
  4. Seluruh calon wisudawan wajib menggunakan pakaian toga selama acara berlangsung.
  5. Seluruh calon wisudawan diharapkan mengikuti prosesi wisuda dari awal sampai semua prosesi berakhir.

B. Tata Tertib Pelaksanaan Wisuda :

  1. Waktu dan tempat pelaksanaan Wisuda Semester 119, TA 2023/2024 UNJ:
    Hari : Rabu
    Tanggal : 06 Maret 2024
    Pukul : 08.00 WIB s/d selesai
    Tempat : Sentul International Convention Center (SICC) Sentul City, Jl. Jenderal Sudirman, Cipambuan, Kec. Babakan Madang, Bogor.
  1. Pada acara Wisuda berlangsung wisudawan diwajibkan memakai pakaian upacara sebagai berikut:
    PRIA : Kemeja putih polos, berdasi, jas berwarna gelap, sepatu pantovel dan toga wisuda (Tidak
    boleh memakai sepatu kets).
    WANITA : Pakaian Nasional (kebaya), rok atau bawahan dibawah lutut dan toga wisuda serta
    memakai sepatu ber hak/heels atau Wedges (Tidak boleh memakai sepatu kets).
  2. Pintu masuk akan dibuka sejak pukul 07.00 WIB Wisudawan maupun orang tua/pendamping sudah bisa memasuki ruangan sejak pukul 07.00 WIB.
  3. Dilarang membawa Rokok/Rokok elektrik (vape), Korek api, Makanan, Minuman Berwarna, Tumbler, Obat Terlarang, Senjata tajam kedalam gedung. Hanya diperkenankan membawa air mineral yang masih bersegel.
  4. Akan dilakukan screening pada setiap pintu masuk. Barang hasil screening yang termasuk pada poin 4 tidak akan dikembalikan.
  5. Panitia tidak menyediakan tempat penitipan barang atau tas, dan seluruh kehilangan bukan menjadi tanggung jawab panitia.
  6. Seluruh hadirin agar menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya acara.
  7. Undangan untuk orang tua/pendamping wisudawan berlaku 2 orang.
  8. Tidak diperbolehkan membawa anak kecil usia di bawah 12 tahun.
  9. Undangan harus dibawa, sebagai tanda masuk dan penukaran kupon konsumsi.
  10. Wisudawan harus sudah berada dalam Gedung SICC sebelum pukul 08.00 WIB, karena akan ada Latihan pelantikan pukul 08.00–08.30 WIB.
  11. Mentaati prokes, memakai masker medis bagi yang sedang batuk, mencuci tangan dengan sabun
    atau hand sanitizer.
  12. Untuk wisudawan berpakaian toga, undangan/pendamping berpakaian rapih dan formal.
  13. Wisudawan memasuki Gedung SICC melalui pintu 2 dan 3.
  14. Orang tua memasuki Gedung SICC melalui pintu 4,5 dan 6.
  15. Calon wisudawan dimohon tidak meninggalkan ruang wisuda selama acara berlangsung.
  16. Wisudawan dimohon tidak berkerumun setelah acara selesai.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN PADA UPACARA WISUDA :

  1. Diwajibkan telah berada didalam ruangan SICC paling lambat Pukul 08.00 WIB di kursi Wisudawan untuk pengarahan pelaksanaan upacara pelantikan Wisuda keterlambatan dapat berakibat tidak diperbolehkan memasuki ruang upacara dan tidak diperkenankan mengikuti upacara wisuda).
  2. Diharapkan sudah sarapan terlebih dahulu karena panitia menyediakan makanan pada saat acara selesai dan dilarang membawa makanan ke dalam ruangan.
  3. Penempatan tempat duduk sesuai dengan NOMOR yang tertera di tempat duduk (penunjuk tempat duduk wisudawan di lokasi).
  4. Penyerahan dokumen ucapan selamat oleh Dekan masing masing fakultas sesuai nomor urut yang sudah ditetapkan.
  5. Wajib menjaga ketertiban dan kekhidmatan selama jalannya Sidang Wisuda, tidak diperkenankan berbicara dengan sesama wisudawan, membuat kegaduhan/keributan ditempat duduk. Dilarang keras meninggalkan tempat duduk untuk alasan apapun selama jalannya sidang.
  6. Wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh jalannya Sidang Wisuda sampai selesai.
  7. Wajib mengikuti segala petunjuk dan ketentuan yang telah ditetapkan Panitia Wisuda baik sebelum, saat pengarahan hingga pelaksanaan Wisuda berakhir.
  8. Bagi Wisudawan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang digariskan, Panitia Wisuda atas nama UNJ berhak mengambil tindakan tegas.

Demikianlah pedoman upacara Wisuda Semester 119 TA. 2023/2024 Universitas Negeri Jakarta, dibuat untuk diperhatikan bagi seluruh calon Wisudawan. Semoga dengan adanya kerja sama semua pihak, acara Wisuda Semester 119 TA. 2023/2024 UNJ dapat berjalan dengan baik, khidmat dan lancar. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Jakarta, 25 Februari 2024
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Jakarta

Leave a Comment

Scroll to Top