Biro Akademik Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat

Biro Akademik Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat

Pengumuman Perkuliahan Semester Antara Tahun Akademik 2022/2023

Dalam  rangka   pelaksanaan  Perkuliahan Semester Antara  pada  Tahun  Akademik  2022/2023, diperlukan Surat Edaran Wakil Rektor bidang  Akademik  tentang Perkuliahan Semester Antara pada   Tahun  Akademik   2022/2023  di  Universitas  Negeri  Jakarta  dengan  ketentuan  sebagai berikut:

  1. Semester Antara pada Tahun Akademik  2022/2023 hanya dilaksanakan pada jenjang Sarjana (S1).
  2. Semester Antara dapat dilaksanakan oleh mahasiswa untuk mengulang mata kuliah maupun mengambil mata kuliah baru.
  3. Mata kuliah dapat dibuka jika diikuti minimal 10 mahasiswa.
  4. Setiap mahasiswa diperkenankan mengambil maksimal 9 SKS.
  5. Perkuliahan pada  Semester Antara dilaksanakan dalam  16 pertemuan yang dimulai tanggal 3 Juli – 25 Agustus 2023. Periode tersebut sudah termasuk pelaksanaan UTS dan UAS.
  6. Biaya pelaksanaan Semester Antara adalah  Rp 200.000/SKS.
  7. Pengisian  KRS melalui SIAKAD Universitas Negeri Jakarta dan pembayaran biaya pelaksanaan Semester Antara dilakukan pada 30 Juni – 07 Juli 2023.
  8. Teknis penjadwalan mata kuliah pada Semester Antara dilakasanakan oleh Program Studi.

Leave a Comment

Scroll to Top