Dalam rangka pelaksanaan Perkuliahan Semester Antara pada Tahun Akademik 2022/2023, diperlukan Surat Edaran Wakil Rektor bidang Akademik tentang Perkuliahan Semester Antara pada Tahun Akademik 2022/2023 di Universitas Negeri Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semester Antara pada Tahun Akademik 2022/2023 hanya dilaksanakan pada jenjang Sarjana (S1).
- Semester Antara dapat dilaksanakan oleh mahasiswa untuk mengulang mata kuliah maupun mengambil mata kuliah baru.
- Mata kuliah dapat dibuka jika diikuti minimal 10 mahasiswa.
- Setiap mahasiswa diperkenankan mengambil maksimal 9 SKS.
- Perkuliahan pada Semester Antara dilaksanakan dalam 16 pertemuan yang dimulai tanggal 3 Juli – 25 Agustus 2023. Periode tersebut sudah termasuk pelaksanaan UTS dan UAS.
- Biaya pelaksanaan Semester Antara adalah Rp 200.000/SKS.
- Pengisian KRS melalui SIAKAD Universitas Negeri Jakarta dan pembayaran biaya pelaksanaan Semester Antara dilakukan pada 30 Juni – 07 Juli 2023.
- Teknis penjadwalan mata kuliah pada Semester Antara dilakasanakan oleh Program Studi.